Teddy Gusnaidi juga mempersilakan publik untuk memilih siapa dan mana yang akan diikuti serta konsekuensinya.
“Tinggal pilih, kita mau ikuti maunya orang-orang beradab atau mengikuti orang-orang yang tidak beradab, Simpel kan?” ujar Teddy Gusnaidi.
UU ITE mau direvisi bagaimanapun, tetap saja yg namanya pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, ujaran kebencian dan sejenisnya akan ada pasalnya. Gak mungkin hal tsb kemudian dihalalkan dalam UU ITE kan? Yg bermasalah bukan UU nya, tapi org2 yg tidak ingin negara ini beradab.— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) February 18, 2021
Teddy Gusnaidi sebelumnya menjelaskan bahwa dalam ajaran agama manapun, tindakan dalam mengungkapkan ujaran kebencian itu tidak dibenarkan.
Menghina, mencemarkan nama baik itu dilarang dalam ajaran agama manapun termasuk dalam aturan bernegara yang tertuang dalam UU ITE.
Sehingga Teddy Gusnaidi dapat menyimpulkan bahwa UU ITE tidak akan menjadi masalah bagi pihak-pihak yang memiliki adab dan agama.***