Refly Harun: Kalau Mengkritik Kepolisian, Kejaksaan, ya Tidak Boleh Merasa Terhina

- 19 Februari 2021, 06:00 WIB
Refly Harun
Refly Harun /Tangkap layar YouTube.com/Refly Harun

Seperti halnya instrumen Hak Asasi Manusia (HAM), menurut Refly Harun apa yang tercantum di sana sudah jelas.

“Instrumen HAM misalnya. Anda boleh mengkritik, tapi tidak boleh SARA. Itu sudah jelas, sedangkan ‘atargolongan’ itu mesti jelas (definisinya)” papar Refly Harun.

Refly Harun kemudian membahas tindakan polisi ketika menindak perkara yang berkaitan dengan UU ITE.

“Kita harus lihat, jika polisi menindak, harus faktual. Apakah benar menimbulkan keonaran dengan sebab akibatnya,” ujar Refly Harun.

Baca Juga: Kapolsek Terjerat Kasus Narkoba, Hinca Pandjaitan: Ini Terlalu Gila, Harus Diusut!

“Karena tidak jelas ukuran-ukurannya ini, dan dengan adanya pengaruh dari kekuasaan, segala sesuatu jadi relative dan tidak jelas,” sambung Refly Harun.

Refly Harun juga menyinggung kritikan yang ditujukan kepada institusi pemerintah. Menurutnya, kritik yang ditujukan kepada institusi tidak boleh dianggap menghina.

Terlebih lagi, institusi merupakan benda mati yang tidak memiliki perasaan.

“Kalau kita mengkritik kepolisian, kejaksaan, ya tidak boleh merasa terhina. Karena institusi itu benda mati, enggak punya perasaan. Saya tidak setuju lapor melapor dengan UU ITE, karena itu mengganggu demokrasi Indonesia,” tutur Refly Harun.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x