PR TASIKMALAYA – Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman, dengan tegas membantah pernyataan yang diberikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) soal penangkapan akibat kritik pemerintah dan menarik perhatian Refly Harun.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Refly Harun mengatakan bahwa dirinya pernah dilaporkan ketika memberikan kritik.
“Suasana bahwa takut mengkritik, takut dipolisikan memang terasa, pertama saat ambil posisi kritik terhadap kekuasaan, saya juga dilaporkan,” ujar Refly Harun dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam kanal YouTube Mata Najwa pada Kamis, 18 Februari 2021.
Menurut Refly Harun, terdapat dua poin yang menjadi pangkal dari permasalahan tersebut.
“Pertama di UU ITE yang terlalu ngaret, kita tidak bisa membedakan mana penghinaan, kritik. Ketika orang mengadu, tiba-tiba ditendem dengan ujaran kebencian,” tutur Refly Harun.
“Kedua, soal objektivitas subjektivitas penegak hukum. Itu diserahkan ke penegak hukum untuk menafsirkan (UU ITE),” sambung Refly Harun.
Baca Juga: Terungkap inilah Alasan Choa Hengkang dari Girlband Kpop AOA Beberapa Tahun Lalu!
Sebelumnya, Ketua Yayasan YLBHI Asfinawati mengatakan, berdasarkan data temuan pihaknya ditemukan sebanyak 3.000 orang lebih ditangkap karena menyampaikan kritik atau menyampaikan pendapat di muka umum.