Roy Suryo menyebut, rencana tersebut benar-benar akan dilakukan, maka sebaiknya segera mempersiapkan naskah akademiknya agar tak sekedar jadi wacana dan retorika saja.
“Jadi kalau sekaran akan direvisi lagi sebaiknya dipersiapkan benar Naskah Akademikmya, jangan hanya jadi Wacana atau Rhetorika saja,” ujar Roy Suryo.
Baca Juga: 35 Ribu Pengungsi Korban Banjir di Subang dan Karawang Terima Ribuan Kotak Oranye
Diketahui sebelumnya, Jokowi meminta DPR untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika penerapan produk legislasi tersebut tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.
Sejarahnya dulu ada 2 RUU : IETE (Inf Elt & Transaksi Elt) dan CyberLaw, digabung jadilah UU ITE No 11/2008, direvisi bbrp Pasal jadi UU ITE No 19/2016.
Jadi kalau skr akan direvisi lagi sebaiknya dipersiapkan benar Naskah Akademikmya, jangan hanya jadi Wacana atau Rhetorika saja https://t.co/eSYqsOBjkn pic.twitter.com/VpszMlGXBG— KRMT Roy Suryo (@KRMTRoySuryo2) February 16, 2021
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Presiden Jokowi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube Sekretariat Presiden.
Hal tersebut disampaiakn Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin, sebagaimana , Senin, 15 Februari 2021 malam.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Bio Farma Akhirnya Dapatkan Ijin Penggunaan Darurat BPOM
Sehingga, Presiden Jokowi juga menekankan agar penerapan UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Namun, jika tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan sebagaimana yang diharapkan, Presiden Jokowi mengatakan akan meminta parlemen untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE.
Sebab, menurutnya, pasal-pasal karet dalam UU ITE yang multitafsir karena bisa menjadi hulu dari persoalan hukum.
Baca Juga: Apresiasi Presiden Jokowi Soal Revisi UU ITE, Mardani Ali Sera: Masyarakat Budayakan Musyawarah Bukan Melapor
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Presiden Jokowi.