Sebut UU ITE Marak Digunakan Masyarakat Sebagai Acuan Hukum, Jokowi Minta Polri Lakukan ini

- 16 Februari 2021, 19:20 WIB
Presiden Jokowi saat rapat terbatas bersama unsur TNI Polri
Presiden Jokowi saat rapat terbatas bersama unsur TNI Polri /Foto: Setkab /

PR TASIKMALAYA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengungkapkan bahwa ia dapat meminta DPR supaya merevisi UU Nomor 11 tahun 2008 soal UU ITE.

Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu akan direvisi bila pelaksanaan produk legislasinya tidak memenuhi keadilan bagi masyarakat.

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ini," kata Jokowi.

 Baca Juga: Polisi Amankan Pria Diduga Bandar Narkoba di Sebuah Kamar Kost Jakarta Barat

Hal ini diungkapkan Jokowi saat Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, hari Senin, 15 Februari 2021, yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden.

Dilansir PikiranRakyat Tasikmalaya.com dari Antara, Jokowi menegaskan agar pelaksanaan UU ITE senantiasa menaati prinsip keadilan.

Apabila tidak mampu menciptakan rasa keadilan, Jokowi akan meminta parlemen menghapus pasal-pasal karet dalam UU ITE, sebab dapat menjadi sumber masalah hukum.

 Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Tegaskan Program Vaksinasi Covid-19 Nasional Harus Berhasil

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Presiden Jokowi.

Ia pun mengatakan bahwa tujuan awal UU ITE ialah untuk menjaga arena digital Indonesia supaya lebih sehat, beretika, bersih, dan dapat dipergunakan secara produktif.

Di sisi lain, Jokowi pun tak ingin penerapan UU ITE itu menyebabkan rasa ketidakadilan.

Ia menyebut bahwa baru-baru ini, UU ITE ramai digunakan masyarakat menjadi acuan hukum dalam membuat laporan ke kepolisian.

Tetapi dalam pelaksanaannya seringkali menyebabkan proses hukum yang, oleh sebagian pihak, dipandang kurang memberikan rasa keadilan.

 Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Keluarkan 12 Kali Guguran Lava Pijar hingga Sejauh 1,5 Kilometer

“Oleh karena itu saya minta Kapolri, jajarannya lebih selektif mensikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE," tutur Jokowi.

"Hati-hati pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir, harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman intrepretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE, biar jelas,” terangnya.

Presiden pun meminta Kapolri agar menambah pengawasan terhadap penerapan UU itu dengan lebih akuntabel, berkeadilan, serta konsisten.

“Tentu saja kita tetap harus jaga ruang digital indonesia, agar bersih, agar sehat, agar beretika," imbuhnya.

"Penuh dengan sopan santun, penuh dengan tata krama, dan juga produktif,” tandas presiden.***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah