Sesuai pernyataan Kapolri, menurut Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ini bahwa merevisi UU ITE dapat menghilangkan celah kriminalisai dalam penegakkan hukum.
Hidayat Nur Wahid berharap kedepanya hasil merevisi UU ITE agar tidak semakin banyak memakan korban akibat praktik hukum yang tidak adil.
“Agar tak ada lagi celah kriminalisasi dalam penegakan hukum. Agar tak makin banyak korban karena praktek hukum tak adil itu,” kata Hidayat Nur Wahid.