PR TASIKMALAYA – Ustaz Maaher at-Thuwailibi yang merupakan tersangka kasus ujaran kebencian dikabarkan wafat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
Kabar duka tersebut dibenarkan oleh Djudju Purwanto selaku kuasa hukum Ustad Maaher at-Thuwailibi.
“Benar, beliau (Ustaz Maaher) meninggal pukul 19.00 WIB,” ungkap Djudju Purwantoro sebagaimana dikutip Tasikmalaya.Pikiran-rakyat.com dari Pikiran-Rakyat.com.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Innalillahi, Ustaz Maaher At-Thuwailibi Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Djudju Purwanto, wafatnya Ustaz Maaher disebabkan karena sakit.
Disebutkannya, Ustaz Maaher pada awalnya mengalami luka di bagian usus.
“Dia sebetulnya awalnya luka usus. Kemudian pada waktu masuk penjara tidak cenderung lebih sembuh,” jelas Djudju Purwantoro.
Sebelumnya, Ustaz Maaher terjerat pasal 45a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016, Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.