Mahkamah Konstitusi akan Putuskan 30 Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2020 Hari Ini

- 16 Februari 2021, 15:50 WIB
PEMBACAAN - Panel hakim saat sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.
PEMBACAAN - Panel hakim saat sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman. /Kalbar Terkini/Mulyanto Elsa

PR TASIKMALAYA - Sidang pengucapan putusan dan ketetapan untuk 30 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020 akhirnya digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa. 16 Februari 2021.

Sidang hasil Pilkada 2020 ini diadakan dalam tiga waktu terpisah, yakni pada pukul 09.00 WIB untuk delapan perkara, 13.00 WIB untuk 12 perkara dan 16.00 WIB untuk 10 perkara.

"Sidang (Pilkada) dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. Pagi hari ini pengucapan putusan ada delapan perkara," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, seperti dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: UU ITE Tidak Memberikan Keadilan, PresidenJokowi: Saya MInta DPR untuk Revisi

Pada sidang pertama yang digelar pukul 09.00 WIB, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara sengketa hasil Pilkada di Lampung Tengah, Sungai Penuh, Mandailing Natal, Pegunungan Bintang, serta di Karo dan Banjar yang masing-masing terdiri dari dua perkara.

Pada sesi selanjutnya, yakni pukul 13.00, perkara yang diputuskan adalah sengketa hasil Pilkada Banggai, Pulau Taliabu, Ogan Komering Ulu Selatan, Tolitoli, Balikpapan, Surabaya, Kutai Timur, Teluk Bintuni, Poso, Kepulauan Riau, dan Sorong Selatan sebanyak dua perkara.

Dan pada sesi terakhir, pukul 16.00 WIB akan diputuskan perkara sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Timur, Rembang, Kaur, Muna, Pesisir Selatan, Bengkulu, Lima Puluh Kota, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Barat sebanyak dua perkara.

Oleh karena adanya pandemi Covid-19, sidang pengucapan putusan tersebut akan dilakukan secara daring untuk mencegah penyebaran virus ini.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Akan Diskusikan Revisi UU ITE, Andi Khomeini: Penting, Urgent!

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x