UU ITE Tidak Memberikan Keadilan, PresidenJokowi: Saya MInta DPR untuk Revisi

- 16 Februari 2021, 11:00 WIB
Presiden Jokowi menyebut akan minta DPR merevisi UU ITE yang dianggap tak memberikan rasa keadilan.*
Presiden Jokowi menyebut akan minta DPR merevisi UU ITE yang dianggap tak memberikan rasa keadilan.* /Instagram.com/@jokowi

PR TASIKMALAYA – Presiden Jokowi menimbang untuk melakukan revisi terhadap Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pertimbangan tersebut timbul jika penerapan UU ITE, dinilai tidak memberikan keadilan kepada masyarakat Indonesia.

“Kalau Undang-Undang (UU ITE) tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ini, Undang-Undang ITE ini,” ujar Presiden Jokowi seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: UU ITE Dinilai Banyak Pihak terdapat Pasal Karet, Presiden Jokowi: Saya Bisa Minta DPR untuk Revisi

Presiden Jokowi dengan tegas mengatakan, akan meminta parlemen untuk menghapus pasal-pasal karet yang terdapat di dalam UU ITE.

Menurut Presiden Jokowi, pasal-pasal karet yang terdapat di dalam UU ITE tersebut dapat menjadi awal dari suatu persoalan hukum.

“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa beda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” tegas Jokowi.

Baca Juga: Soal Polemik UU ITE, Presiden Jokowi ke Kapolri: Buat Pedoman Interpretasi Resmi, Biar Jelas

Presiden Jokowi menekankan, diterapkannya UU ITE demi keberlangsungan ruang digital yang kondusif, guna ruang digital Indonesia menjadi lebih bersih, sehat, beretika, serta dapat dimanfaatkan secara produktif.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah