Mahkamah Konstitusi akan Putuskan 30 Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2020 Hari Ini

- 16 Februari 2021, 15:50 WIB
PEMBACAAN - Panel hakim saat sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.
PEMBACAAN - Panel hakim saat sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman. /Kalbar Terkini/Mulyanto Elsa

Sementara itu, putusan sela akan diagendakan pada tanggal 15-17 Februari 2021, dan untuk perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada tanggal 19 Februari-18 Maret 2021, yang kemudian akan diputuskan pada tanggal 19-24 Maret 2021.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi diketahui telah memutus sebanyak 33 permohonan perselisihan hasil Pilkada Serentak 2020 yang tidak lanjut ke tahap pembuktian pada Senin, 15 Februari 2021 lalu.

Adapun sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi memiliki waktu selama 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi, yakni pada tanggal 18 Januari 2021. ***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah