Mahfud MD: Dulu Banyak yang Usul Dibuat UU ITE, Sekarang UU ITE Dianggap Tidak Baik dan Memuat Pasal Karet

- 16 Februari 2021, 11:15 WIB
Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah akan mendiskusikan perihal revisi UU ITE.
Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah akan mendiskusikan perihal revisi UU ITE. /Instagram.com/@mohmahfudmd

PR TASIKMALAYA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD turut mengomentari rencana Presiden Jokowi, untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang ITE.

Pernyataan tersebut Mahfud MD sampaikan melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Senin 15 Februari 2021 seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

“Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE,” tutur Mahfud MD.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Akan Diskusikan Revisi UU ITE, Andi Khomeini: Penting, Urgent!

Revisi yang dilakukan, merupakan hasil pertimbangan dari UU ITE yang dinilai tidak baik dan memuat pasal-pasal karet.

“Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut,” terang Mahfud MD.

Mahfud MD menambahkan, dilakukannya revisi pada UU ITE demi kebaikan, karena walau bagaimanapun hal tersebut merupakan suatu bentuk demokrasi.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Akan Diskusikan Revisi UU ITE, Said Didu: Selamat Membuat Sejarah Perbaikan

“Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi,” jelas Mahfud MD.

Cuitan Mahfud MD.*
Cuitan Mahfud MD.* Twitter.com/@mohmahfudmd

Baca Juga: Sebut Pemerintah Akan Diskusikan Revisi UU ITE, Mahfud MD: Bagaimana Baiknya, ini kan Demokrasi

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta DPR untuk melakukan revisi terhadap UU ITE, jika di dalam penerapannya tidak memberikan keadilan bagi masyarakat Indonesia.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, undang-undang ITE ini,” tutur Presiden Jokowi seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Presiden Jokowi menegaskan, jika memang dalam penerapannya UU ITE tidak memberikan keadilan.

Baca Juga: Tegaskan Tidak Akan Proses Hukum Din Syamsuddin, Mahfud MD: Pemerintah Senang pada Orang Kritis

Lebih lanjut, Presiden Jokowi meminta parlemen untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE.

Menurut Presiden Jokowi, UU ITE dapat menjadi awal dari satu permasalahan hukum.

“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ujar Presiden Jokowi.

Baca Juga: Singgung Cuitan Mahfud MD, Ferdinand Hutahaean: Mungkin JK Lupa Pernah Jadi Orang Nomor Dua saat UU ITE Lahir!

Presiden Jokowi menegaskan, diterapkannya UU ITE bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA Twitter @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah