PR TASIKMALAYA - Cuitan Novel Baswedan soal wafatnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi yang berujung pelaporan, mendapatkan tanggapan dari berbagai kalangan, salah satunya pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad yang menyebutkan tidak ada unsur hasutan dan provokasi dalam cuitan tersebut.
Menurut Pakar Suparji Ahmad unsur hasutan dan provokasi dalam cuitan Novel Baswedan Soal wafatnya Ustaz Maaher tidak terpenuhi dan lebih pada pendapat atas suatu peristiwa.
"Unsur hasutan dan provokasi tidak terpenuhi dari cuitan tersebut. Cuitan itu lebih kepada pandangan dan pendapat atas suatu peristiwa, yaitu terkait wafatnya Maaher At-Thuwailibi," tutur Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari Antara News pada Sabtu, 13 Februari 2021.
Baca Juga: Kepolisian Berhasil Amankan Tiga Moge Pelanggar Aturan Ganjil Genap yang Viral, Begini Kronologinya!
Pakar Hukum Pidana itu juga mengingatkan kepada masyarakat agar senantiasa selektif dalam membuat pelaporan.
"Penyelesaian melalui mekanisme hukum pidana merupakan 'ultimum remidium' alias upaya pamungkas," tuturnya.
Pihak Kepolisian dalam menanggapi laporan harus senantiasa mengedepankan "restorative justice" dan mediasi penal. Konsep presisi, harus selalu dijalankan dengan konsisten.
Baca Juga: Din Syamsudin Dituduh Radikalisme, Mahfud MD: Pelaporannya Tak Diproses
"Antara lain dengan membuat hukum yang prediktif, responsibilitas, transparan, dan berkeadilan. Jadi laporan ini menurut saya, direspons dengan lebih persuasif," pungkasnya.