Ini Aturan dan Persyaratan Baru bagi Penumpang Maupun Awak Kapal Rute Internasional!

- 13 Februari 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi Kapal
Ilustrasi Kapal /pixabay/Valentin Schönpos

PR TASIKMALAYA - Pemerintah mengeluarkan aturan dan persyaratan baru bagi penumpang dan awak kapal dengan rute perjalanan internasional yang mulai berlaku pada 9 Februari 2021.

Aturan perjalanan internasional bagi penumpang maupun awak kapal ini tertuang dalam SE Nomor 22 Tahun 2021.

Dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari PMJNews, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan Kapten Antoni Arif Priyadi menjelaskan beberapa aturan baru yang tertuang dalam surat edaran tersebut terkait aturan perjalanan internasional bagi penumpang maupun awak kapal. 

Baca Juga: Link Live Streaming Liga Inggris: Leicester City vs Liverpool!

Bagi pelaku perjalanan internasional dengan status warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan orang dari luar negeri pada 14 hari terakhir, tetap diizinkan memasuki Indonesia.

Namun dengan beberapa syarat dan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Lalu bagi pelaku perjalanan WNA, dilarang memasuki Indonesia baik kedatangan secara langsung di pelabuhan domestik maupun kelanjutan antarmoda menuju pelabuhan domestik.

Meskipun begitu, terdapat beberapa pengecualian bagi WNA yang melakukan perjalanan sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), dan mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga, diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga perwakilan asing.

Baca Juga: Analogikan Kritik dengan Sebuah Obat, SBY: Jika Penggunaan Benar Bisa Cegah Kesalahan

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x