Ini Aturan dan Persyaratan Baru bagi Penumpang Maupun Awak Kapal Rute Internasional!

- 13 Februari 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi Kapal
Ilustrasi Kapal /pixabay/Valentin Schönpos

"Awak kapal WNA yang akan bergabung ke kapal (sign on) diwajibkan mengikuti protokol kesehatan seperti protokol kesehatan yang diterapkan untuk pelaku perjalanan. Awak kapal WNI yang akan bergabung ke kapal diwajibkan mengikuti test RT-PCR dan menjalankan karantina selama 5 hari di tempat karantina yang tersertifikasi dengan biaya dari perusahaan pelayaran," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah