Ini Aturan dan Persyaratan Baru bagi Penumpang Maupun Awak Kapal Rute Internasional!

- 13 Februari 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi Kapal
Ilustrasi Kapal /pixabay/Valentin Schönpos

"Sebelum melakukan perjalanan, kriteria yang dapat memasuki Indonesia tersebut wajib menunjukkan hasil negatif test RT-PCR dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia," jelas Kapten Antoni dalam siaran persnya, Sabtu, 13 Februari 2021.

Selain itu, pada saat kedatangan di Pelabuhan debarkasi dan atau pelabuhan embarkasi, pelaku perjalanan harus melakukan test RT-PCR ulang dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam.

Bagi WNI (pekerja migran, pelajar/ mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri) ditanggung oleh pemerintah, sementara bagi WNA akan dikenakan biaya mandiri.

Baca Juga: Berharap Banjir di Subang Tak Terjadi Lagi, Ma'ruf Amin: Kalau Tetap Terulang Berarti Kita Kurang Cerdas

Kewajiban karantina juga dikecualikan bagi penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan penumpang WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema TCA sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan prokes.

Apabila masa karantina telah selesai, akan dilakukan tes ulang dan apabila hasilnya negatif maka penumpang dapat meneruskan perjalanan ke tempat tujuan masing-masing, namun tetap diimbau untuk melakukan karantina selama 14 hari.

Jika tes ulang menunjukan hasil positif, maka WNI yang bersangkutan akan melakukan perawatan di Rumah Sakit dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.

Baca Juga: Berharap Banjir di Subang Tak Terjadi Lagi, Ma'ruf Amin: Kalau Tetap Terulang Berarti Kita Kurang Cerdas

Sedangkan, bagi awak kapal dari kapal niaga baik WNI ataupun WNA yang memasuki wilayah pelabuhan di Indonesia dari luar negeri tidak diizinkan untuk turun dari kapal kecuali dalam keadaan kedaruratan dan mendesak.

Sementara bagi awak kapal yang melakukan pergantian dan pemulangan awak kapal, akan dikenakan aturan yang sama dengan pelaku perjalanan internasional.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah