Minta Jokowi Lakukan Perubahan Pasal Karet dalam UU ITE, HNW: Kritik Mestinya Jadi Vitamin

- 11 Februari 2021, 14:00 WIB
HNW (kanan) Minta Presiden Jokowi (kiri) Usulkan ke DPR Perubahan Pasal Karet dalam UU ITE jika ingin masyarakat tidak takut mengkritik pemerintah.
HNW (kanan) Minta Presiden Jokowi (kiri) Usulkan ke DPR Perubahan Pasal Karet dalam UU ITE jika ingin masyarakat tidak takut mengkritik pemerintah. //kolase foto instagram.com/@hnwahid/@jokowi

“Yang membuat para pengkritik takut karena bisa ditangkap/dikriminalisasi,” ujar HNW.

Akan tetapi permintaan HNW ini mendapat tanggapan dari mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Ferdinand Hutahaean menganggap permintaan HNW aneh, karena pada saat pengesahan UU ITE ini PKS hadir dan tidak menolaknya.

“UU Nomor 11 tahun 2008 disahkan pada tanggal 21 April 2008 dan Pada 27 Oktober 2016 DPR mengesahkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, dan PKS ada disana,” kata Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Surplus, Krisdayanti Beri Apresiasi: Organisasi Ini Bisa Survive Melawan Badai Transformasi

“Mengapa dulu PKS tak menolak UU ini? Kenapa sekarang koar-koar menyalahkan UU ini seolah menakutkan?” tambahnya. ***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @hnurwahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah