“Tak kalah penting, desain pemilu yang mencegah keterbelahan seperti pengalaman pemilu 2019,” papar Jazuli Juwaini.
Selain itu, Fraksi PKS juga mengusulkan agar persyaratan untuk pencalonan presiden menjadi lebih ringan, guna mewujudkan banyaknya alternatif pilihan calon presiden mendatang.
Jika persyaratan pencalonan presiden dipermudah, Fraksi PKS berharap mencegah terjadinya polarisasi atau keterbelahan seperti halnya yang terjadi pada pemilu tahun 2019 lalu.
Fraksi PKS menyarankan, agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dapat dinormalisasi tahun 2022/2023, guna kepemimpinan daerah di masa pandemi Covid-19 dipimpin oleh pejabat definitif.
Jika Pilkada dilaksanakan tahun 2024, secara otomatis beban dan ongkos ekonomi, sosial, dan politik menjadi sangat berat.
“Waktu Pilpres dan Pileg jadi satu saja sudah sangat berat bagi penyelenggara, hingga menimbulkan banyak korban jiwa. Apalagi ini akan ditambah dengan Pilkada serentak,” tutur Jazuli Juwaini.
Oleh karena itu, tidak ada lagi alasan untuk tidak menindaklanjuti revisi UU pemilu.***