Kembalikan HP Malah Diperas Rp 35 Juta oleh Oknum Polisi, Ahmad Sahroni: Tak Boleh Salah Gunakan Wewenang

- 1 Februari 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi Handphone.
Ilustrasi Handphone. /Pixabay/JESHOOTS-com

PR TASIKMALAYA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni buka suara terkait dengan kasus seorang perempuan di Deli Serdang, Sumatera Utara yang mengaku diperas Rp35 juta oleh oknum Polisi.

“Dalam hukum itu ada namanya praduga tak bersalah. Polisi tidak bisa asal menahan orang, kalau memang belum terbukti bersalah,” tegasnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada Senin, 1 Februari 2021.

Kejadian bermula ketika Siti Nuraisyah menemukan telepon genggam yang ternyata milik Polisi, lalu dia mengembalikan telepon genggam tersebut ke Polsek Tanjung Morowa.

Baca Juga: Setelah Laporkan Permadi Arya ke Polisi, Haris Pratama Akui Akun Twitter Diretas hingga Dapat Teror

Tapi ternyata, Siti Nuraisyah justru ditahan selama tiga hari dan diperas hingga Rp35 juta oleh oknum polisi tersebut.

“Nah ini jelas-jelas korban, nat baik kok malah ditahan? Apa lagi sampai katanya dimintai uang. Itu benar-benar keterlaluan dan memalukan,” tuturnya.

Sahroni bahkan mengatakan, apa yang dilakukan oleh oknum Polisi tersebut sungguh merupakan suatu tindakan yang arogan, serta tidak mengayom masyarakat, padahal tugas pihak kepolisian adalah melayani dan mengayomi masyarakat.

Baca Juga: Bingung Urus Izin Usaha Makanan Rumahan? Kemenkop UKM Beri Penjelasan Sertifikasi Bagi Industri Rumahan

Lebih lanjut, Sahroni meminta pihak Polda Sumatera Utara untuk secepatnya mengusut kasus tersebut, serta dapat memastikan hal tersebut tidak terulang kembali untuk yang kedua kalinya.

“Jadi tolong Pak Kapolda segera diusut dan ditindak sesuai aturan hukum untuk jajarannya yang diduga melakukan pemerasan,” pinta Sahroni.

Sebelumnya, Siti Nuraisyah menceritakan kronologi kejadian tersebut di depan sejumlah wartawan.

Baca Juga: Disebut ‘Nyamar’ oleh Netizen, Susi Pudjiastuti Jawab Santai: Kok Pakai Muka Asli?

Berdasarkan keterangan Siti Nuraisyah, dirinya menemukan telepon genggam di Plaza Suzuya di bagian penjualan celana.

Mereka menunggu dan berharap pemilik telepon genggam tersebut menghubungi telepon genggam tersebut, namun ternyata tak satupun panggilan yang masuk.

“Tapi karena sudah larut malam dan tidak ada juga orang yang datang mengambil, HP itu kemudian saya bawa pulang ke rumah, dengan harapan ada orang yang menelpon,” tutur Siti Nuraisyah seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Amir Yt Official yang diunggah pada Minggu, 31 Januari 2021.

Baca Juga: Bangkitkan Usaha Warteg di Tengah Pandemi Covid-19, Kemenkop UKM Beri Langkah-langkah Strategis, Apa Saja?

Namun, ketika Siti Nuraisyah mengembalikan Hp tersebut ke Polsek Tanjung Morawa, ternyata Hp tersebut diakui milik oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Tanjung Morawa.

Setelah itu, oknum polisi menawarkan jalan damai secara kekeluargaan namun harus menyediakan uang Rp20 juta, dan Rp15 juta untuk uang cabut perkara.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah