Komnas HAM Beberkan Kemungkinan Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI Ditolak Mahkamah Internasional

- 26 Januari 2021, 05:30 WIB
Kantor Komnas HAM.
Kantor Komnas HAM. //ANTARA/HO-Komnas HAM/

Karena itu, Mahkamah Internasional tidak memiliki alasan untuk melaksanakan suatu peradilan atas kasus yang terjadi di wilayah jurisdiksi Indonesia.
Alasannya, Indonesia bukan negara anggota (state party).

Unsur unable dan unwilling tidak terpenuhi karena saat ini kasus tersebut masih diproses, baik oleh kepolisian maupun lembaga negara independen, yakni Komnas HAM RI.

Dengan begitu, mekanisme peradilan Indonesia tidak sedang dalam keadaan kolaps, sebagaimana disyaratkan PAsal 17 Ayat 2 dan 3 Statuta Roma.

Kasus ini tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat, walaupun diakui memang ada pihak yang mendesak, dan membangun opini sejak awal serta terus-menerus bahwa kasus ini mengutik pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Resep Mudah Membuat Ayam Wijen untuk Hidangan Khas Tahun Baru Imlek 2021

Termasuk di dalamnya menyebarluaskan disinformasi melalui video-video pendek yang mengutip berbagai keterangan anggota Komnas HAM atau aktivis lainnya yang sebetulnya tidak berhubungan atau memiliki relevansi dengan kasus Laskar FPI. 

Menurut Komnas HAM RI, langkah disinformasi ini disinyalir bersifat sistematis untuk membangun opini dan mendesak pada kesimpulan tertentu yakni menggolongkan kasus ini pada pelanggaran HAM yang berat.

Padahal menurut data dan bukti yang dikumpulkan oleh Komnas HAM RI, tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran HAM yang berat, sebagaimana dinyatakan Statuta Roma maupun Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Unsur-unsur untuk disebut pelanggaran HAM yang berat tersebut antara lain adanya desain operasi yang direncanakan secara sistematis berdasarkan kebijakan institusi atau negara.

Baca Juga: Singgung Pihak yang Berseteru Soal Rasialisme, Sohibul Iman: Tak Sadar Sedang Bakar Diri dan Seantero Negeri

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @KomnasHAM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x