Komnas HAM Beberkan Kemungkinan Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI Ditolak Mahkamah Internasional

- 26 Januari 2021, 05:30 WIB
Kantor Komnas HAM.
Kantor Komnas HAM. //ANTARA/HO-Komnas HAM/

Komnas HAM RI tidak menemukan bukti ke arah itu, baik dari data yang dikumpulkan maupun berdasarkan kronologi peristiwa yang tim penyelidikan Komnas HAM RI temukan.

Unsur lain untuk disebut sebagai pelanggaran HAM yang berat adalah adanya ‘pola serangan berulang, sehingga dampak korbannya juga meluas’. Unsur ini juga tidak ditemukan.

Kesimpulan Komnas HAM RI berdasarkan data yang akurat, dapat kami pertanggungjawabkan baik dari dukungan data dan bukti maupun konsepsi hak asasi, tentu saja tidak berdasarkan asumsi apalagi dengan motif politik tertentu.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @KomnasHAM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x