Penerima PKH terdiri dari Dua komponen dimana komponen keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas dan komponen bantuan pendudukan keluarga PHK untuk anak usia sekolah dari SD sampai SMA
Untuk menerima bansos PKH terdapat dua syarat yaitu terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH
Baca Juga: Desak Mbak You Minta Maaf, Muannas Alaidid: Kalo Bandel, Terpaksa Kita Laporkan
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Indonesia.go.id berikut adalah rincian BLT PKH berdasarkan dua kompoten :
Komponen kesehatan:
- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun;
- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.
Baca Juga: Gempa Bumi Mengguncang Melonguane dengan Kekuatan 7,1 Magnitudo
Komponen pendidikan:
- Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;
- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;
- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;