Cek Syarat dan Cara Pendaftaran BLT PKH Bagi Ibu Hamil, Balita dan Anak Sekolah

- 22 Januari 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi: BLT Kemensos
Ilustrasi: BLT Kemensos /Bagus Kurniawan - Portaljogja.com/

Baca Juga: 3 Bulan Menghilang, Jack Ma Akhirnya Muncul di Sebuah Forum Guru

- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.

- Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.

Apabila telah memenuhi syarat serta kriteria yang telah ditentukan untuk penerima BLT PKH maka bisa melakukan pendaftaran dengan alur berikut :

- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

Baca Juga: Beri Selamat untuk Listyo Sigit, Fadli Zon: Semoga Bisa jadi Pengayom Rakyat

- Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

- Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x