Cek Syarat dan Cara Pendaftaran BLT PKH Bagi Ibu Hamil, Balita dan Anak Sekolah

- 22 Januari 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi: BLT Kemensos
Ilustrasi: BLT Kemensos /Bagus Kurniawan - Portaljogja.com/

PR TASIKMALAYA - Bantuan Langsung Tunai atau BLT program Keluarga Harapan atau PKH akan kembali disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2021 dimasa pandemi Covid-19.

BLT yang disalurkan dari Kemensos ini merupakan bantuan yang diberikan kepada masyarakat khususnya ibu hamil dan balita dari dampak pandemi Covid-19 serta untuk menggerakkan perekonomian nasional.

Bantuan bagi keluarga kurang mampu akan mendapatkan BLT dari Kemensos sebesar Rp900.000 sampai Rp3 juta selama satu tahun dan ibu hamil serta balita akan mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Apresiasi Visi Kapolri, Fahri Hamzah: Ada Keseriusan Bagi Kebaikan Polri dan Bangsa

Pada tahun 2021, PHK akan dialokasikan kepada 10 juta keluarga sebagai bantuan untuk memenuhi dasar kesehatan ibu hamil serta anak usia 0-6 tahun.

Bantuan ini juga dimaksudkan untuk upaya mencegah terjadinya stunting sejak dini.

Selama satu tahun bantuan ini akan diberikan dalam empat tahap yaitu pada Januari, April, Juli dan Oktober dan akan disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara diantaranya BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Baca Juga: DPR RI Setujui Angkat Listyo Sigit sebagai Kapolri, Berikut 16 Program Prioritasnya

Dalam satu keluarga pemerintah akan membatasi penerima bantuan dimana maksimal hanya empat orang.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x