Soal Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp43 Miliar, Hidayat Nur Wahid: Kembalikan Uang

- 20 Januari 2021, 20:25 WIB
Hidayat Nur Wahid
Hidayat Nur Wahid /Dok. PKS

PR TASIKMALAYA - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menanggapi dugaan korupsi di lingkup BPJS Ketenagakerjaan.

Dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan diduga meraup sebesar Rp43 triliun dan membuat Hidayat Nur Wahid merasa geram.

Menurut Hidayat Nur Wahid, Kejaksaan Agung (Kejagung) harus mengusut tuntas dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: PSSI Resmi Membatalkan Kompetisi Liga 1 dan 2 Musim 2020-2021

Hal tersebut diungkapkannya dalam akun Twitter pribadinya yang diunggah pada Rabu 20 Januari 2021.

"Penting kejagung mengusut tuntas dugaan korupsi BPJS se nilai Rp 43T," tulisnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam akun twitter @hnurwahid.

Ia juga berharap kasus korupsi yang dilakukan oleh Jiwasraya dan Asabri harus segera dituntaskan.

Baca Juga: Komisi III DPR RI Sepakat Angkat Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri

"Juga kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri yang nilainya belasan triliun rupiah dan kembalikan uangnya kepada warga yang berhak," tulisnya.

"Agar Rakyat selamat, dan semangati @KPK_RI basmi korupsi. Apalagi yang kelas-kelas Ikan Paus seperti ini," sambungnya.

Tangkap layar unggahan Hidayat Nur Wahid
Tangkap layar unggahan Hidayat Nur Wahid

Sebelumnya, berdasarkan Kejagung, ada dugaan korupsi dana pengelolaan keuangan dan dana investasi yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp43 triliun.

Baca Juga: 5 Selebriti Korea Selatan ini Akui Belum Pernah Pacaran, Ada Rose Blackpink hingga Kim So Hyun

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengungkapkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.

“Adapun 20 orang saksi merupakan pejabat dan karyawan kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta,” ungkap Eben diberitakan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com sebelumnya.

Pemeriksaan oleh Kejagung tersebut, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-02/F.2/Fd2/01/2021.

Baca Juga: Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 13 Anak di Bawah Umur, Polresta Cirebon: Terapkan Kebiri Kimia

Eben menambahkan, pihak Kejagung telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan pada Senin, 18 Januari 2021.

Berdasarkan penyidikan tersebut, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp43 triliun di BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS saat ini masih kita lihat karena transaksinya banyak, seperti Jiwasraya. Nilainya sampai Rp43 triliun sekian, di reksadana dan saham,” jelas Eben.***

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah