Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab Dilanjutkan, Teddy Gusnaidi: Bukan Pengalihan Isu Pemerintah

- 19 Januari 2021, 12:45 WIB
 Kolase Foto Rizieq Shihab dengan Teddy Gusnaidi.
Kolase Foto Rizieq Shihab dengan Teddy Gusnaidi. //antaranews.com/fauzan//instagram.com/teddygusnaidi

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Febriyanto, pihaknya telah melakukan gugatan praperadilan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Metro Jaya, berkaitan dengan kasus Rizieq Shihab pada 15 Desember 2020.

Selanjutnya, Nomor Perkara: 151/pidana praper/2020/PN JAKSEL.

Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Mbak You Mengaku Menikahi Ular, Muannas Alaidid: Begini Kok Dibela Rizal Ramli dan Benny Herman?

Karena pelanggarannya tersebut, Rizieq Shihab terancam hukuman penjara selama lima tahun.

Sementara itu, Firza dikenakan PAsal 4 Ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau pasal 8 junto 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Firza terancam penjara selama lima tahun.

Menanggapi kasus tersebut, Teddy Gusnaidi selaku Dewan Pakar PKPI menyatakan, bahwa apa yang terjadi pada Rizieq Shihab tersebut bukan pengalihan isu.

Baca Juga: Mbak You Klaim Pernah Nikahi Ular, Ferdinand Singgung Rizal Ramli: Sekelas Doktor Percaya Orang ini?

“Kasus chat mesum Rizieq diteruskan bukan karena keinginan pemerintah, apalagi sebagai pengalihan isu seperti yang dituduhkan," pungkasnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @TeddyGusnaidi.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x