Resmi Dipecat, Arief Budiman Jelaskan Maksud Pertemuan dengan Evi Novida Ginting

- 15 Januari 2021, 21:48 WIB
Ketua KPU RI Arief Budiman diberhentikan oleh DKPP dari jabatannya.
Ketua KPU RI Arief Budiman diberhentikan oleh DKPP dari jabatannya. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj/pri/ANTARA FOTO

PR TASIKMALAYA - Anggota KPU Arief Budiman menyebut, pertemuannya dengan Evi Novida Ginting Manik untuk mengajukan gugatan di PTUN Jakarta, bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap DKPP.

"Dalam pertimbangan putusan (DKPP) disampaikan bahwa ini sebagai bentuk perlawanan KPU kepada DKPP, saya nyatakan itu tidak benar," kata Arief sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Arief menyangkal, sebab saat itu KPU melakukan bekerja dari rumah (work from home), jadi tidak mungkin kehadirannya di PTUN tersebut menjadi bentuk perlawanan lembaga.

Baca Juga: Soal Vaksinasi, Febri Diansyah: Ajakan Kesadaran, Bukan Sekadar Jual Produk

"Jadi memang kehadiran saya sebagai pribadi, kedua sebetulnya adalah prinsip leadership, dan itulah yang memang harus dilakukan oleh pimpinan ketika ada masalah, gangguan, peristiwa yang mengganggu terjadi pada institusi ini atau pada orang-orang yang ada di dalam institusi," jelasnya.

Maka dari itu lanjut Arief, dirinya berani mengatakan tidak ada bentuk perlawanan terhadap DKPP terkait persoalan itu.

Arief menegaskan, kepada anggota KPU provinsi kabupaten kota, agar kalau ada persoalan maka harus diselesaikan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Panggil Kemensos dan BNPB, Fadli Zon: Turut Berduka atas Gempa Mamuju-Majene

"Apa yang dilakukan oleh Bu Evi sebetulnya dalam rangka itu menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Jadi, menurut Arief, jangan kemudian ditafsir seolah-olah hal itu bentuk perlawanan KPU terhadap DKPP, karena proses tersebut sesungguhnya merupakan bentuk atau cara yang dipilih untuk menyelesaikan persoalan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Arief mengatakan, dia diadukan melakukan pelanggaran kode etik karena mengantarkan Evi Novida mendaftarkan gugatan ke PTUN.

Baca Juga: Sebut Ribka Tjiptaning Buat Gaduh, Muannas Alaidid: Bu Mega Harus Turun Tangan

Dalam persidangan DKPP, dia telah menjelaskan runtut hal itu, bahwa Arief bukan mengantarkan Evi, karena Evi bersama kuasa hukumnya telah mendaftarkan gugatan pada pagi harinya.

"Sementara saya mendengar kabar Bu Evi dan kuasa hukumnya sedang ada di pengadilan dan saya datang kurang lebih pukul 11.30 WIB karena saya ingat betul hari itu hari Jumat, menjelang salat Jumat," ujarnya.

Sehingga, ia menyebut bahwa kejadiannya saat itu murni sebagai bentuk kepemimpinan memastikan penyelesaian persoalan yang diambil harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Basarnas: Pencarian Sriwijaya Air SJ182 Diperpanjang Melihat Situasi dan Kondisi

Meskipun demikian, Arief juga menyampaikan terima kasihnya atas dukungan KPU di daerah terkait persoalannya tersebut.

"Terima kasih kepada KPU provinsi dan kabupaten kota atas dukungan, saya pikir teman-teman justru dengan peristiwa ini tetap harus semakin menunjukkan kerja-kerja integritasnya," sambungnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap Arief Budiman.

Baca Juga: Listyo Sigit Diusulkan jadi Calon Kapolri, Fadli Zon Singgung Kasus Penembakan Laskar FPI

Arief diberhentikan dari jabatan Ketua KPU RI karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Ia diketahui telah karena mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Tindakan Arief Budiman menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 selanjutnya juga dinilai sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI. ***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x