Lebih lanjut, Ketua Komunitas Kritis Indonesia tersebut akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Nah ini yang akan kami laporkan ke Polda Metro Jaya, tunggu ya, merdeka,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa apa yang akan dilakukan oleh Komunitas Kritis Indonesia tersebut terlalu berlebihan.
Baca Juga: Pemerintah Buat Kabijakan Larangan WNA Kunjungi Indonesia, Kecuali Golongan Ini
“Sebaiknya langkah ini dihentikan, stop. Ini berlebihan, karena yang dilakukan oleh Ribka itu tidak ada unsur pidananya. Ditambah lagi aturan UU MD3 yang mengatur imunitas anggota DPR RI ketika melaksanakan tugasnya,” tulis Ferdinand Hutahaean dalam akun Twitter pribadinya.
“Itu gedung DPR, ruang rapat komisi. Ribka berhak berpendapat meski konyol,” ujarnya.
Sebaiknya langkah ini dihentikan, stop. Ini berlebihan krn yg dilakukan oleh Ribka itu tdk ada unsur pidananya. Ditambah lg aturan UU MD3 yg mengatur imunitas anggota DPR ketika melaksanakan tugasnya.
Itu gedung DPR, ruang rapat Komisi, Ripka berhak berpendapat meski KONYOL. https://t.co/1X7B97gYiZ— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) January 15, 2021
***