Ribka Tjiptaning Akan Dilaporkan ke Jalur Hukum, Ferdinand: Berlebihan, Tidak Ada Unsur Pidana

- 15 Januari 2021, 11:56 WIB
Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Hutahaean /instagram.com/ferdinand_hutahaean/.*/instagram.com/ferdinand_hutahaean

Alasan dilaporkannya Ribka, berkenaan dengan sikapnya yang menolak untuk menjalankan vaksinasi Covid-19.

“Atas apa? Atas perbuatan tidak baik ya. Yang pertama kita menganggap dia melecehkan kepala negara, dia melecehkan kepala TNI, melecehkan Kapolri, kenapa? Dia menolak divaksin alasannya, vaksin belum lolos dari uji klinis ketiga Bio Farma,”tuturnya.

Lebih lanjut, Ketua Komunitas Kritis Indonesia tersebut berpendapat, bahwa Ribka mengatakan banyaknya korban akan vaksin.

“Terus dia bilang banyak korban, nah ini kami anggap sebagai penghinaan kepada kepala negara, dan instansi-instansi lain. Karena mereka sudah menerima vaksinasi ya. Itu yang terutama,” pungkasnya.

Baca Juga: Guncangan Dirasakan di Dua Wilayahnya Sekaligus, Masyarakat Sulbar Antisipasi Gempa Susulan

Ketua Komunitas Kritis Indonesia menilai, pernyataan Ribka sebagai anggota DPR RI tersebut telah melahirkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

“Terus yang kedua, dia sudah membuat kegaduhan. Mengajak masyarakat untuk menolak keputusan pemerintah untuk vaksinasi, yang tujuannya untuk membuat Indonesia normal kembali. Dengan vaksinasi Covid tersebut,” ujarnya.

Bahkan, Ribka dinilai telah melakukan provokasi dengan mengatakan bahwa dirinya siap membayar denda karena menolak vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Samakan Mbak You dengan Haikal Hassan, Muannas Alaidid: Tangkap! Ini Provokasi dan Hasutan

“Dia mengajak, memprovokasi dengan cara membayar denda, dia nggak mikir, dia punya uang, lha rakyat kan nggak punya uang. Nah kalau rakyat nggak punya uang terus di denda, kan rusuh, nah ini yang dia nggak pikirkan,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x