PR TASIKMALAYA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning, akhir-akhir ini ramai diperbincangkan.
Pasalnya, Ribka Tjiptaning dengan tegas mengatakan bahwa dirinya menolak vaksin Covid-19 dengan alasan masih ragu dengan kualitasnya.
Hal lain yang mengejutkan, Ribka Tjiptaning bahkan rela membayar denda akibat dirinya menolak vaksin Covid-19.
Baca Juga: Singgung Keadilan Pelanggaran Prokes di Indonesia, Gus Umar: Kenapa Mereka Tak Jadi Tersangka?
Menanggapi penolakan tersebut, pihak Komunitas Kritis Indonesia akan melaporkan tindakan Ribka tersebut ke Polda Metro Jaya.
Dalam sebuah video yang diunggah oleh pemilik akun @nila_mrt, tampak Ketua Komunitas Kritis Indonesia menyampaikan gugatannya.
“Salam Pancasila, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Hari ini saya ketua umum Komunitas Kritis Indonesia, akan mencoba menempuh jalur hukum,” pungkasnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
“Ya kami akan melaporkan saudari Ribka Tjiptaning, anggota DPR RI Komisi IX,” pungkasnya dengan tegas dan meyakinkan.
Baca Juga: Gempa 6,2 Magnitudo Guncang Majene, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan Ambruk