Ribka Tjiptaning Akan Dilaporkan ke Jalur Hukum, Ferdinand: Berlebihan, Tidak Ada Unsur Pidana

- 15 Januari 2021, 11:56 WIB
Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Hutahaean /instagram.com/ferdinand_hutahaean/.*/instagram.com/ferdinand_hutahaean

PR TASIKMALAYA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning, akhir-akhir ini ramai diperbincangkan.

Pasalnya, Ribka Tjiptaning dengan tegas mengatakan bahwa dirinya menolak vaksin Covid-19 dengan alasan masih ragu dengan kualitasnya.

Hal lain yang mengejutkan, Ribka Tjiptaning bahkan rela membayar denda akibat dirinya menolak vaksin Covid-19.

Baca Juga: Singgung Keadilan Pelanggaran Prokes di Indonesia, Gus Umar: Kenapa Mereka Tak Jadi Tersangka?

Menanggapi penolakan tersebut, pihak Komunitas Kritis Indonesia akan melaporkan tindakan Ribka tersebut ke Polda Metro Jaya.

Dalam sebuah video yang diunggah oleh pemilik akun @nila_mrt, tampak Ketua Komunitas Kritis Indonesia menyampaikan gugatannya.

“Salam Pancasila, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Hari ini saya ketua umum Komunitas Kritis Indonesia, akan mencoba menempuh jalur hukum,” pungkasnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

“Ya kami akan melaporkan saudari Ribka Tjiptaning, anggota DPR RI Komisi IX,” pungkasnya dengan tegas dan meyakinkan.

Baca Juga: Gempa 6,2 Magnitudo Guncang Majene, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan Ambruk

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x