Pemerintah Buat Kabijakan Larangan WNA Kunjungi Indonesia, Kecuali Golongan Ini

- 15 Januari 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi Bandara.
Ilustrasi Bandara. /pixabay.com/JESHOOTS-com

 

PR TASIKMALAYA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah memperbarui dan memperpanjang kebijakan bagi mereka yang baru datang ke Indonesia dari luar negeri.

Kebijakan ini berlaku untuk warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) sejak tanggal 15 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021.

Ketetapan ini diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 Baca Juga: Hindari Penyebaran Covid-19 di Lokasi Bencana Longsor, PMI Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Doni Munardo, Ketua Satgas Penanganan Covid-19, menyebut bahwa ketetapan tersebut dilaksanakan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari penyebaran virus baru yang lebih mudah menular.

Virus baru tersebut merupakan SARS Cov-2 varian baru B117 yang mulai tersebar di Inggris. Ketetapan ini dapat berubah sewaktu-waktu tergantung perkembangan situasi.

“Kami memperpanjang pelarangan WNA masuk ke Indonesia dan mengatur WNI yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri dengan mengatur lebih rinci mengenai ketentuan karantina bagi WNA," kata Doni.

 Baca Juga: Haris Azhar Bingung Soal Kampanye Vaksin, Ferdinand: Menunjukan Kamu Tak Mampu Pahami Kondisi Rakyat

Namun, pelarangan bagi WNA untuk masuk ke Indonesia tersebut dikecualikan untuk mereka yang memiliki izin tinggal diplomatik dan dinas.

Kemudian, bagi mereka yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP), dan WNA yang diberikan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Perpajangan regulasi ini awalnya dibuat untuk mengantisipasi mobilitas warga Indonesia selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2021 di saat virus baru SARS Cov-2 B117 mulai merebak.

 Baca Juga: Raffi dan Ahok Diduga Langgar Prokes, Ferdinand: Mereka Undangan, yang Diproses Hukum yang Menghasut

Sementara WNA yang mendapat pengecualian dan WNI yang baru datang dari luar negeri, wajib mengikuti sejumlah kebijakan.

Pertama, WNI dan WNA yang datang ke Indonesia setelah dari luar negeri, baik langsung ataupun transit, harus memperlihatkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal.

Sampel harus diperoleh maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Setibanya di Indonesia, pendatang harus kembali melakukan tes RT-PCR.

 Baca Juga: Heran HRS Beri Pesan Ini, Muannas: Jika dari Dulu Taat Hukum Tak akan Menderita Seperti ini

Kedua, pendatang wajib melakukan karantina selama lima hari. Ketetapan ini berlaku bagi WNA yang dikecualikan dan WNI yang baru datang dari luar negeri.

WNI diperbolehkan melakukan karantina di lokasi akomodasi khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

Sedangkan WNA harus menjalani karantina dengan biaya pribadi di lokasi akomodasi karantina yaitu hotel atau penginapan yang memiliki sertikasi penyelenggaraan akomodasi karantina dari Kemenkes.

Kemudian, kepala perwakilan asing dan keluarga yang berdinas di Indonesia bisa menjalankan karantina mandiri di rumah masing-masing.

 Baca Juga: Penumpang KRL Alami Penurunan Hingga 5 Persen Setelah Memasuki Hari Ketiga PPKM DKI Jakarta

Dikutip dari Antara oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, diplomat asing lainnya pun bisa melaksanakan karantina di lokasi yang telah disediakan pemerintah.

Ketiga, WNA dan WNI yang sudah melaksanakan karantina selama lima hari sejak tanggal kedatangan, wajib menjalani tes RT-PCR kembali.

Jika hasilnya terbukti positif, maka diharuskan untuk menjalani perawatan di rumah sakit. Bagi WNI, biaya ditanggung pemerintah sementara WNA menggunakan biaya pribadi.

Untuk mereka yang memperlihatkan hasil negatif, maka diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah