Bandingkan Kasus Raffi Ahmad dan HRS, Ferdinand: yang Diproses yang Mengundang Kerumunan

- 14 Januari 2021, 21:50 WIB
Ferdinand Hutahaean.*
Ferdinand Hutahaean.* /Instagram.com/ferdinand_hutahaean

"Raffi dan Ahok adalah undangan dalam acara itu. Status mereka sama dengan para tamu undangan yang hadir di Petamburan.

Baca Juga: Tanggapi Anggota DPR Tolak Divaksin, Tompi: Dia Percaya Gak Covid Ada?

"Apakah tamu dan undangan petamburan juga diproses hukum? Kan tidak.

Yang diproses hukum adalah yg membuat kerumunan terjadi, yg mengundang atau menghasut," jelas Ferdinand, Kamis, 14 Januari 2021.

Diketahui, Polsek Mampang Jakarta Selatan pun dikabarkan tengah mendalami dan melakukan klarifikasi terhadap si penggelar acara.

Baca Juga: Kalimantan Selatan Diterjang Banjir, Mardani Ali Sera: Semoga Tak ada Korban Jiwa

Sementara itu, Habib Rizieq Shihab masih mendekam di balik jeruji besi atas kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah