Sayangnya, kumpul-kumpul tersebut tidak memperhatikan protokol kesehatan.
Nampak di dalam Instagram Story tersebut, tidak ada yang menggunakan masker, bahkan tidak ada yang menjaga jarak.
Baca Juga: Amir Faisol Unggah Video Syekh Ali Jaber, 'Saya Lahir di Madinah, Siap Mati di Indonesia'
Jika hal itu terbukti melanggar protokol kesehatan, Raffi Ahmad terancam dengan pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan No. 6/2018.
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).***