Polsek Mampang Dalami Dugaan Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad, Terancam Dijerat UU Kekarantinaan

- 14 Januari 2021, 18:47 WIB
Raffi Ahmad klarifikasi dan minta maaf soal keluyuran setelah disuntik vaksin covid-19.
Raffi Ahmad klarifikasi dan minta maaf soal keluyuran setelah disuntik vaksin covid-19. /Kolase Instagram.com/@raffinagita1717 dan Story Instagram.com/@anyageraldine

Usai vaksin, Raffi Ahmad terlihat bersama rekan-rekan sesama artis tanpa menggunakan masker pada sebuah acara
Usai vaksin, Raffi Ahmad terlihat bersama rekan-rekan sesama artis tanpa menggunakan masker pada sebuah acara Instagram/@anya_geraldine

Sayangnya, kumpul-kumpul tersebut tidak memperhatikan protokol kesehatan.

Nampak di dalam Instagram Story tersebut, tidak ada yang menggunakan masker, bahkan tidak ada yang menjaga jarak.

Baca Juga: Amir Faisol Unggah Video Syekh Ali Jaber, 'Saya Lahir di Madinah, Siap Mati di Indonesia'

Jika hal itu terbukti melanggar protokol kesehatan, Raffi Ahmad terancam dengan pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan No. 6/2018.

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah