“Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah resmi menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization untuk vaksin Covid-19 Sinovac,” jelas Khofifah Indar Parawansa meyakinkan.
Selain itu, vaksin Covid-19 buatan Sinovac tersebut telah mengantongi status halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Pun, demikian dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin ini halal. Bismillah, semoga ikhtiar ini membawa kebaikan dan keselamatan bagi bangsa dan negara ini,” jelasnya.***