Program sembako dengan mekanisme penyaluran Rp 200.000 per bulan per Kepala Keluarga dilakukan sampai Desember 2021.
Sedangkan untuk BST dengan mekanisme penyaluran Rp 300.000 per bulan per Kepala Keluarga disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Bantuan yang telah mulai dibagikan pada 4 Januari 2021 ini dengan tegas Jokowi nyatakan tidak ada potongan–potongan.
“Bantuan yang diterima ini nilainya utuh , tidak ada potongan-potongan, diingatkan kepada penerima dan tetangga-tetangga yang tidak datang hari ini, diberitahu bahwa tidak ada potongan-potongan,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan Persnya.***