Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Keluarga Pasang Banner Permintaan Maaf

- 6 Januari 2021, 08:40 WIB
Tangkapan layar video ANTARA.
Tangkapan layar video ANTARA. //ANTARA

PR TASIKMALAYA – Abu Bakar Ba'asyir yang merupakan terpidana teroris, akan bebas murni pada pekan ini, tepatnya pada Jumat, 8 Januari 2021.

Abu Bakar Ba'asyir bebas murni setelah menjalankan hukuman penjara selama 15 tahun, dan dikurangi remisi selama 55 bulan.

Bebasnya Abu Bakar Ba'asyir yang merupakan pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukmin Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut, dirindukan oleh para jamaahnya.

Baca Juga: Sebut Fadli Zon Anggap Semua Langkah Pemerintah Salah, Teddy Gusnaidi: Mau Lu Apa Sih Zon?

Namun, berhubung bebasnya Abu Bakar Ba’asyir terbebas ketika masa pandemi Covid=19, maka pihak keluarga tidak menghendaki adanya keramaian atas penyamutan bebasnya Abu Bakar Ba’asyir tersebut.

“Kita memang tidak ingin ada penyambutan. Jadi kita juga tidak mau ada kerumunan masyarakat, yang nanti malah memudaratkan (kerugian) orang banyak,” pungkas Abdul Rahim Ba’asyir yang merupakan putra Abu Bakar Ba’asyir.

Selain pernyataan tersebut, pihak keluarga juga menempelkan banner di pintu gerbang Pondok Pesantren Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo Jawa Tengah.

“MOHON MAAF, TIDAK MENGADAKAN ACARA SEREMONIAL KEDATANGAN UST. KH. ABU BAKAR BA'ASYIR DI PESANTREN,” tulis isi banner tersebut.

Baca Juga: Pertanyakan Sikap BEM UI Soal Pembubaran FPI, Husin Shihab: Patut Diduga Sudah Terpapar Radikalisme

Lebih lanjut, banner tersebut menjelaskan alasan tidak adanya seremonial penyambutan Abu Bakar Ba'asyir.

“Pertimbangan: 1. Mengantisipasi dan menjaga kesehatan Ust. KH. Abu Bakar Ba'asyir, keluarga, serta lingkungan kompleks Ponpes Al Mukmin; 2. Menerapkan protokol kesehatan dalam situasi pandemi untuk keselamatan bersama. HARAP MAKLUM,” jelas isi banner tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Abdul Rahim, pihak keluarga akan melakukan penjemputan pada Jumat, 8 Januari 2021 mendatang.

Abdul Rahim dengan tegas menyatakan, pembatasan kunjungan jamaah selain menerapkan protokol kesehatan, namun juga mempertimbangkan kondisi kesehatan Abu Bakar Ba'asyir.

Baca Juga: Fadli Zon Sentil Soal Blusukan, Muannas: Jangan Denger Orang Biar Ga Dibohongin Kayak Kasus Ratna

“Bahaya juga kalau beliau ketemu banyak orang, salaman, dan sebagainya. Kalau pun nanti ada yang silaturahmi ke rumah, ya kita batasi. Artinya ada benar-benar pembatasan (PSBB),” tutur Abdul Rahim.

Imam Suyudi selaku Kepala Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mengatakan, pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dilakukan sesuai prosedur.

“Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan,” pungkasnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah