Abu Bakar Baasyir Bebas, Akankan Disambut Meriah seperti Pulangnya Rizieq Shihab?

- 5 Januari 2021, 07:45 WIB
Abu Bakar Baasyir
Abu Bakar Baasyir //Antara //Prasetyo Utomo

PR TASIKMALAYA – Terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir, akan bebas murni pada Jumat 8 Januari 2021 nanti.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Imam Suyudi selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abu Bakar Baasyir telah menjalani vonis penjara selama 15 tahun, serta dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

Bebasnya Abu Bakar Baasyir setelah 15 tahun penjara, jadi momentum yang sangat dinanti-nantikan oleh para simpatisannya.

Baca Juga: Bebas di Usia 80 Tahun, Begini Kondisi Kesehatan Terpidana Teroris Abu Bakar Baasyir saat ini

Namun, berhubung pembebasan Abu Bakar Baasyir tepat ketika pandemi Covid-19 berlangsung, maka secara otomatis diterapkan pula protokol kesehatan yang ketat.

“Kepada Simpatisan untuk tidak membuat kerumunan,” ujar Mujiarto selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Jawa Barat.

Lebih lanjut, pihak Lapas Gunung Sindur telah melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kabupaten Bogor untuk melakukan antisipasi adanya kerumunan.

“Kami berkoordinasi dengan stakeholder, termasuk Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten, Bogor, khususnya Kecamatan Gunung SIndur,” tegas Mujiarto.

Baca Juga: Resmi Diteken Jokowi, PP Hukuman Kebiri Bisa Buat Efek Jera Pelaku

Hal senada juga ditegaskan oleh pihak keluarga Abu Bakar Baasyir.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Abdul Rahim Baasyir, yang merupakan putra Abu Bakar Baasyir, pihak keluarga akan melakukan penjemputan guna melakukan antisipasi penularan Covid-19.

“Bahaya juga kalau beliau ketemu banyak orang, salaman dan sebagainya. Kalau pun nanti ada yang silaturahmi ke rumah, ya kita batasi, artinya ada benar-benar pembatasan (PSBB),” ujar Abdul Rahim.

Imam Suyudi selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mengatakan, pembebasan Abu Bakar Baasyir yang akan dilaksanakan pada Jumat, 8 Januari 2021, diartikan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Cyber Polri Sebut Kritik Bukan Tindak Pidana, Hidayat Nur Wahid: Kaedah Penting yang Harus Diingat!

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab (HRS) pulang ke Indonesia pada tanggal 10 November 2020 lalu.

Pulangnya HRS ke Indonesia, sangat dinanti-nantikan oleh para simpatisannya.

Penyambutan luar biasa pun terjadi. Ribuan simpatisan HRS berkumpul menyambut kedatangan HRS di Bandara Soekarno-Hatta.

Kerumunan bukan hanya terjadi di Bandara Soekarno Hatta, namun peristiwa beberapa waktu lalu ini menyebabkan kemacetan luar biasa.

Baca Juga: Tak Muncul Dua Bulan, Pendiri Alibaba Group Jack Ma Diduga Hilang

Bahkan, kerumunan terjadi di daerah Petamburan, tepatnya di sekitar wilayah HRS tinggal.

Kerumunan yang terjadi di tengah pandemi tersebut diduga melanggar protokol kesehatan, khususnya protokol kesehatan yang berkaitan dengan dilarangnya ada kerumunan di suatu wilayah.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x