PR TASIKMALAYA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 2019-2024 Hidayat Nur Wahid (HNW), menanggapi cuitan dari akun twitter Cyber Polri yang menyebut bahwa kritik bukan merupakan tindak pidana.
Selain itu juga Cyber Polri menunjukan beberapa kategori yang tidak termasuk ke dalam kritik.
“Kritik bukan tindak pidana. Termasuk tindak pidana: Fitnah, Penghinaan, Berita bohong, Ujaran kebencian,” tulis Cyber Polri seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Selasa 5 Januari 2021 dari Twitter @CCICPolri.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari ini, Senin 5 Januari 2020: Hujan Sedang dari Siang hingga Sore Hari
Pihak dari akun tersebut pun meminta warganet untuk membagikan unggahan itu untuk pembelajaran bagi orang banyak.
“Tolong bantu Mimin untuk Retweet yang di atas ya, sebagai info dan pembelajaran bagi kita semua,” tambahnya.
Cuitan tersebut telah di retweet sebanyak 2,3 ribu serta telah disukai sebanyak 3,2 ribu pengguna Twitter.
Baca Juga: Tak Muncul Dua Bulan, Pendiri Alibaba Group Jack Ma Diduga Hilang