Ditanya Soal 'Chat Mesum' HRS, Mahfud MD: Tak Ikuti Kasus ini Sejak Awal, itu Urusan Pengadilan

- 4 Januari 2021, 10:25 WIB
Kolase Foto Habib Rizieq (kanan), dan Menko Polhukam RI, Moh Mahfud MD.
Kolase Foto Habib Rizieq (kanan), dan Menko Polhukam RI, Moh Mahfud MD. /Dok. Antara dan Instagram.com/@mohmahfudmd.

PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD ditanya perihal chat mesum Muhammad Rizieq Shihab (HRS) atau yang akrab disapa Habib Rizieq. 

Diketahui, Aktivis Muhammadiyah Ma’mun Murod mengatakan dalam akun Twitternya bahwa kasus yang menjerat HRS sudah masuk SP3.  

“Setahu saya kasus chat mesum MRS sudah SP3, juga sudah memakan korban bernama Mas Hermansyah ahli IT ITB yg berhasil membuktikan bhw video chat itu tipu2,” cuitnya dalam akun @mamunmurod.

Baca Juga: Harap Bersabar! Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Diperkirakan akan Selesai pada Bulan Maret 2022

Selanjutnya dia mempertanyakan pihak kepolisian membuka kasus tersebut lagi. Dalam cuitan lainnya, dia mencolek Mahfud MD agar menanggapi kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab tersebut.

“Kenapa kepolisian membukanya lagi?, Bagaimana Prof. @mohmahfudmd?” tuturnya.

Mahfud MD menanggapi bahwa dirinya tidak mengikuti kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab atau HRS tersebut dan lebih baik menunggu proses dari pihak yang lebih berwenang.

“Kita tunggu proses di Polisi saja. Kan ada orang pra peradilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak ngikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan,” tuturnya dalam akun @mohmahfudmd, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Senin 4 Januari 2020.

 

Tangkapan layar unggahan Mahfud MD.
Tangkapan layar unggahan Mahfud MD. /@mohmahfudmd

Baca Juga: Rizieq Shihab Jalani Sidang Praperadilan Hari ini, Pengadilan Tunjuk Akhmad Sahyuti sebagai Hakim

Menurut Mahfud MD peristiwa chat tersebut terjadi pada tahun 2016 dan kemudian di SP3 karena saat itu Habib Rizieq Shihab berada di Arab Saudi.

Bahkan, Mahfud MD tidak ingin mengetahui lebih detail perihal isi dari chat Habib Rizieq Shihab tersebut.

“Sdh sy tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di Saudi. Skrng ada yg mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum hrs diteruskan. Soal detail isi chat sy tak tahu dan tak ingin tahu,” pungkasnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah