"Kita tunggu proses di Polisi saja. Kan ada orang pra peradilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak ngikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan," jawab Mahfud.
Baca Juga: Din Syamsuddin Resmi Menikahi Cucu Pendiri Pesantren Gontor
Masuh dalam utas yang sama, Mahfud menjelaskan jika SP3 dalam kasus chat mesum yang menyeret nama HRS tersebut menurut pengalidan adalah tidak salah.
"Sdh sy tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di Saudi.
"Skrng ada yg mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum hrs diteruskan," terang Mahfud.
Baca Juga: Beda Pandangan Fadli-Rahayu, Husin Shihab: Kayak Bakal Ada Gerindra Perjuangan
Mahfud juga menyatakan jika ia tidak mengetahui isi dari chat mesum yang mengiring nama pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
"Soal detail isi chat sy tak tahu dan tak ingin tahu," sambung Mahfud.
Kita tunggu proses di Polisi saja. Kan ada orang pra peradilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak ngikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan. https://t.co/R1UWBBFsFN— Mahfud MD (@mohmahfudmd) January 2, 2021
Diberitakan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com sebelumnya, penggugat disebut ingin membuka kembali kasus chat mesum HRS tersebut.
Baca Juga: Drone Asing Masuk Perairan Indonesia, Fadli Zon: Penghinaan Terhadap Kedaulatan RI