Tanggapi Maklumat Kapolri, Marzuki Alie: Jangan Buat Aturan Tumpang Tindih

- 3 Januari 2021, 14:15 WIB
 Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie.
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie. /Instagram/@marzukialie.

PR TASIKMALAYA - Politikus Partai Demokrat Marzuki Alie turut angkat bicara soal kontroversi Maklumat Polri terkait pelarangan FPI poin 2d.

Maklumat Kapolri poin 2d itu berisi larangan bari mayarakat untuk mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial.

Mantan Ketua DPR RI periode 2009-2014 itu mengungkapkan jika Maklumat Kapolri poin 2d tersebut merupakan aturan yang tumpang tindih dengan UU ITE yang telah membuat banyak orang takut untuk bersikap kritis.

Baca Juga: Unggah Berbagai Macam Suku Bangsa di Indonesia, Fahri Hamzah : Nikmat Apa yang Kita Dustakan?

“Sudah ada UU ITE yang membuat takut banyak orang utk kritis, jangan buat aturan yg tumpang tindih,” tulis Marzuki Alie sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter pada Minggu, 3 Januari 2021.

Masih dalam cuitan yang sama, Marzuki Alie juga menegaskan tentang tidak adanya istilah maklumat dalam tata urutan peraturan perundang-undangan.

Ia lantas menuliskan sebuah pesan Rasul yang menyatakan bahwa kritik merupakan gizi bagi kekuasaan dan pujian adalah racun.

Baca Juga: Hoaks Atau Fakta: Benarkah Vaksin Sinovac Mengandung Boraks, Formalin, Merkuri, dan Tak Halal?

"Apalagi tidak ada istilah maklumat dalam tata urutan peraturan perundangan. Kritik itu gizi bg kekuasaan, pujian itu racun, itu pesan Rasulullah SAW. Maaf,” sambung Marzuki Alie.

Diberitakan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan secara rinci terkait dengan isi dan makna dari poin 2 huruf d dalam maklumat Polri tersebut.

Argo menyebut,  Polri sama sekali tidak melarang isi konten apapun, selama tidak mengandung berita bohong (Hoax) yang bisa sesatkan publik, mengadu domba, perpecahan, dan SARA.

Baca Juga: Anggap Vaksin Massal 3,5 Tahun Terlalu Lama, Hotman Paris : Ijinkan Masyarakat Boleh Memilih

Menurutnya, masyarakat bebas mengakses selama apa yang disampaikan positif dan baik untuk publik. Polri menegaskan, maklumat ini tidak untuk membatasi gerak masyarakat di media sosial.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News Twitter @marzukialie_MA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x