Simak! Berikut Aturan Khusus Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Salah Satunya Tak Boleh Mengubah Nada

- 1 Januari 2021, 12:30 WIB
Pengibaran Bendera Merah Putih oleh Paskibra saat Upacara/
Pengibaran Bendera Merah Putih oleh Paskibra saat Upacara/ /instagram.com/paskibraka.republik.indonesia

PR TASIKMALAYA – Selain parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang tengah viral oleh warga negara Indonesia yang berdomisili di Sabah, Malaysia .

Perlu masyarakat ketahui bahwasanya lagu kebangsaan Indonesia Raya telah diatur khusus dan tidak boleh dipergunakan sembarangan.

Aturan ini menjadikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bersfat rigid atau baku.

Baca Juga: Anies Baswedan Banggakan DKI Jakarta, Ferdinand: Setelah ‘Ngedut-ngedut’ Cahaya dan Lampu Stadion

Seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Jumat 1 Januari 2021 dari situs resmi BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1958 Tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

PP tersebut secara khusus menjelaskan soal tata tertib penggunaan serta aturan hukumnya.

Bab V Pasal 8 tentang Tata Tertib dalam Penggunaan Lagu Kebangsaan dijelaskan larangan penggunaan untuk beberapa hal .

Ayat (1) Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan/dinyanyikan pada waktu dan tempat menurut sesuka-sukanya sendiri.

Baca Juga: DKI Jakarta Dapat Lagi Prestasi, Anies Baswedan : Alhamdulillah!

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x