Seperti yang diketahui bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan pernyataan bahwa pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI).
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD.
Dia pun menjelaskan bahwa sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Baca Juga: Pembagian Bansos Tahap IV di Provinsi Jawa Barat Rampung Didistribusikan Meski Alami Kendala
Baca Juga: Daftar 18 Artis yang Ditangkap Akibat Narkoba di Tahun 2020, Mulai Vanessa Angle Hingga Roy Kiyoshi
Mahfud MD menuturkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK tertanggal 23 Desember 2014 pemerintah telah melarang dan menghentikan kegiatan FPI
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," ucap Mahfud MD.
Kebebasan jika tak diatur, maka ormas sprt PKI, ISIS, Alqaeda, Jamaah Islamiyah dan ormas2 radikal akan berdiri semaunya atas nama kebebasan berserikat. Hal seperti ini harus dipahami oleh para oposan plastik yang mengatas namakan hak berserikat untuk menentang pembubaran FPI.— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) January 1, 2021
***