Ferdinand Hutahaean: Jika Kebebasan Tidak Diatur, PKI dan Isis Bertindak Semaunya

- 1 Januari 2021, 11:30 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Instagram/@ferdinand_hutahaean.

PR TASIKMALAYA - Mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menanggapi terkait pemberhentian aktifitas dari FPI oleh Pemerintah.

Ferdinand mengatakan bahwa jika kebebasan tidak diatur maka ormas seperti PKI, ISIS, Alqaeda akan bertindak semaunya.

Dikutip pikiranrakyat-tasikmalaya.com dari akun twitter milik pribadinya Ferdinand pun mengatakan bahwa hal tersebut harus dipahami oleh para oposan plastik, pada 1 Januari 2020.

“Kebebasan jika tak diatur, maka ormas sprt PKI, ISIS, Alqaeda, Jamaah Islamiyah dan ormas2 radikal akan berdiri semaunya atas nama kebebasan berserikat,” tulisnya.

Baca Juga: Tahun 2020 jadi Momen Bahagia, Ridwan Kamil: Lelah Ngurus Dunia Hilang Setelah Bercengkrama Denganya

Diakhir cuitannya Ferdinand pun mengatakan bahwa hal tersebut harus dipahami bagi yang mengatasnamakan hak berserikat.

Sebagai penentangan pembubaran Front Pembela Islam (FPI), dikutip pikiranrakyat-tasikmalaya.com pada 1 Januari 2020.

“Hal seperti ini harus dipahami oleh para oposan plastik yang mengatas namakan hak berserikat untuk menentang pembubaran FPI,” tuturnya dalam cuitan yang sama.

Baca Juga: Dikabarkan Putus, Atta Halilintar Kini Pamer Kebersamaan Bareng Aurel Hermansyah di Malam Tahun Baru

Seperti yang diketahui bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan pernyataan bahwa pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI).

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD.

Dia pun menjelaskan bahwa sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Baca Juga: Pembagian Bansos Tahap IV di Provinsi Jawa Barat Rampung Didistribusikan Meski Alami Kendala

Baca Juga: Daftar 18 Artis yang Ditangkap Akibat Narkoba di Tahun 2020, Mulai Vanessa Angle Hingga Roy Kiyoshi

Mahfud MD menuturkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK tertanggal 23 Desember 2014 pemerintah telah melarang dan menghentikan kegiatan FPI

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," ucap Mahfud MD.

 

***

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x