Berikut Daftar Tujuh Jenis Vaksin Covid-19 Yang Telah Ditetapkan Menkes

- 1 Januari 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.*
Ilustrasi vaksin Covid-19.* /Pexels/Karolina Grabowska

Vaksin Covid-19 hanya dapat digunakan untuk vaksinasi apabila telah mendapatkan izin edar atau persetujuan untuk penggunaan pada masa darurat atau Emergency Use Authorization dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.

Baca Juga: Daftar 18 Artis yang Ditangkap Akibat Narkoba di Tahun 2020, Mulai Vanessa Angle Hingga Roy Kiyoshi

Sebagaimana dalam keputusan tersebut juga diatur perubahan jenis Vaksin Covid-19 dapat dilakukan perubahan oleh Metneri Kesehatan berdasarkan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. dan adanya ekomendasi dari Penasehat Ahli Imunisasi Nasional.

Dengan adanya keputusan ini maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). otomatis dicabut.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah