Berikut Daftar Tujuh Jenis Vaksin Covid-19 Yang Telah Ditetapkan Menkes

- 1 Januari 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.*
Ilustrasi vaksin Covid-19.* /Pexels/Karolina Grabowska

 

PR TASIKMALAYA - Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/12758/2020, pemerintah telah menetapkan vaksin Covid-19 yang akan digunakan.

Pemeritah menetapkan tujuh jenis vaksin Covid-19 yang akan dipergunakan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia

Daftar tujuh jenis vaksin Covid-19 yang telah diteken Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan berdasarkan keputusan di atas tertuang dalam Diktum Kesatu, adalah:

Baca Juga: Dikabarkan Putus, Atta Halilintar Kini Pamer Kebersamaan Bareng Aurel Hermansyah di Malam Tahun Baru

1. Vaksin yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero)
2. AstraZeneca
3. China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm)
4. Moderna
5. Novavax Inc
6. Pfizer Inc. and BioNTech
7. SinovacLife Sciences Co., Ltd.,

Baca Juga: Pembagian Bansos Tahap IV di Provinsi Jawa Barat Rampung Didistribusikan Meski Alami Kendala

Berdasarkan keputusan dari Menteri Kesehatan saat ini dijelaskan bahwa seluruh vaksin yang akan digunakan dalam vaksinasi Covid-19 saat ini masih dalam tahap uji Klinik

"Jenis vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga," demikian bunyi diktum kedua putusan tersebut dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Vaksin Covid-19 hanya dapat digunakan untuk vaksinasi apabila telah mendapatkan izin edar atau persetujuan untuk penggunaan pada masa darurat atau Emergency Use Authorization dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.

Baca Juga: Daftar 18 Artis yang Ditangkap Akibat Narkoba di Tahun 2020, Mulai Vanessa Angle Hingga Roy Kiyoshi

Sebagaimana dalam keputusan tersebut juga diatur perubahan jenis Vaksin Covid-19 dapat dilakukan perubahan oleh Metneri Kesehatan berdasarkan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. dan adanya ekomendasi dari Penasehat Ahli Imunisasi Nasional.

Dengan adanya keputusan ini maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). otomatis dicabut.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah