PR TASIKMALAYA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan dilakukan awal tahun 2021.
Melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) cara pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pun sudah dipersiapakn
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bahkan sudah menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Korea Selatan Berencana Untuk Meluncurkan Vaksin Virus Covid-19 Sendiri Pada Akhir Tahun Depan
Kementerian Kesehatan akan mengirimkan notifikasi melalui pesan singkat atau short message service (SMS) bagi penerima vaksin virus Covid-19 mulai Kamis 31 Desember 2020.
Dalam pelaksanakan vaksinasi dijelaskan sasarannya adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020," tulis peraturan tersebut dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam PMJ News.
Baca Juga: 1,8 Juta Vaksin Sinovac Tahap Ke Dua Tiba di Indonesia, Berikut Jadwal Vaksinasi untuk Masyarakat
Nantinya, masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi virus Covid-19.