Simak! Permenkes Telah Umumkan Jadwal Resmi Vaksinasi Covid-19

- 29 Desember 2020, 15:09 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 /pixabay/

PR TASIKMALAYA – Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020, bahwasannya jadwal dan tahapan vaksinasi Covid-19 telah dipertimbangkan.

Jadwal vaksinasi Covid-19 tersebut, diatur berdasarkan ketersediaan vaksin Covid-19, jenis vaksin Covid-19, serta kelompok prioritas penerima.

Ketentuan tersebut dijelaskan dalam Pasal 15 Ayat 1 dan 2.

Baca Juga: Akui Video Syur itu Adalah Dirinya, Gisella Anastasia Ditetapkan sebagai Tersangka

Ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi dan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization), serta pertimbangan dari Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Sementara itu, terkait dengan jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan mengacu pada ketentuan yang tercantum pada Pasal 7 Ayat 1.

Bunyi Pasal 7 Ayat 1, Menteri menetapkan jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Selanjutnya Ayat 2 mengenai jenis vaksin Covid-19, yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19, seperti yang dimaksud dalam Ayat (1), yang mana ditetapkan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan telah tercantum dalam daftar calon vaksin Covid-19, atau daftar vaksin Covid-19 dari World Health Organization (WHO).

Baca Juga: Bantuan Sosial 2021 akan Diberikan Mulai Awal Januari, Mensos Risma: Kita Tidak Ada Libur

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah