4. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah daerah, dan anggota legislatif;
5. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi serta masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.***
4. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah daerah, dan anggota legislatif;
5. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi serta masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.***
Editor: Rahmi Nurlatifah
Sumber: PMJ News