Bantuan Sosial 2021 akan Diberikan Mulai Awal Januari, Mensos Risma: Kita Tidak Ada Libur

- 29 Desember 2020, 14:35 WIB
Menteri Sosial Tri Risma Harini.
Menteri Sosial Tri Risma Harini. /- Foto : Instagram @kemensosri
 
PR TASIKMALAYA - Menteri Sosial, Tri Rismaharini memaparkan mengenai bantuan sosial yang akan diberikan pada tahun 2021 melalui siaran pers di Channel Youtube Sekertariat Presiden. 
 
"Untuk bantuan yang rutin diberikan oleh pemerintah datanya hampir final, kenapa hampir karena data akan dikembalikan ke daerah kemudian diserahkan kembali ke pusat pada 1 Januari 2020," ungkap Risma.
 
Risma juga menyebutkan selama bantuan akan diserahkan tidak ada kata libur, meskipun 1 Januari tanggal merah.
 
 
Risma mengatakan pemberian bantuan sosial akan diberikan mulai dari 4 Januari 2020 dan berharap dalam satu minggu, pada minggu awal Januari seluruh bantuan tersalurkan ke seluruh Indonesia oleh PT POS. 
 
Terdapat sekitar 10 Juta penerima termasuk di wilayah Jabodetabek yang akan mendapatkan bantuan sosial tunai pada tahun 2021 dimana penyalurnya adalah PT Pos Indonesia dengan indeks bantuan sebesar Rp 300 ribu yang akan diberikan pada Januari sampai April 2020. 
 
"tidak ada untuk pembelian rokok dan akan dipantau karena bulan Februari akan menyiapkan alat untuk mengetahui belanja apa saja yg akan di belanjakan untuk apa saja dan itu akan berpengaruh terhadap rencana yg telah dilakukan pemerintah," ungkap Risma
 
 
Risma menyebutkan pihaknya akan melakukan kontrol terhadap pembelian barang untuk mengetahui apa saja yang telah dibelanjakan dan telah digunakan. 
 
Bagi bantuan PKH tahun 2021 akan diprioritaskan untuk ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas dan golongan lanjut usia, yang akan diberikan tiga bulan sekali mulai dari periode Januari, April, Juli dan Oktober 2021. 
 
Menurut Risma, laporan pada bantuan sosial tahun 2021 akan lebih detail sehingga tidak ada lagi potongan-potongan dana bantuan sosial
 
"akan ada feedbak bukan hanya menerima bantuan tapi ada pelaporan penerima bantuan sehingga tidak ada lagi berusaha memotong karena laporan itu akan masuk di dalam proses setiap penerimaan bantuan kepada penerima bantuan ada mekanisme laporan lebih detail dan tidak ada pemotongan atau penyelewaengan bantuan." ujar Risma.***
 

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x