Tok! Ini Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 Januari 2021

- 29 Desember 2020, 10:00 WIB
BPJS Kesehatan resmi menaikkan tarif iuran baru yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021
BPJS Kesehatan resmi menaikkan tarif iuran baru yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021 /bpjs-kesehatan.go.id

PR TASIKMALAYA - Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan mulai awal tahun 2021.

Tarif penyesuaian jaminan kesehatan masyarakat ini akan mulai berlaku per 1 Januari
2021.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 ini tercantum dalam ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Baca Juga: Waspada Perekrutan Teroris JI, Henry Subiakto: Jangan Terbius Doktrin Menyesatkan

Dengan adanya perubahan iuran, pemerintah berharap desifit pada BPJS Kesehatan dapat berkurang.

Berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 (tarif BPJS Kesehatan 2021):

A. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik melalui APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, 29 Desember 2020: Hujan Petir di Sore Hari

B. Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah

1. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai neger.

Ketentuannya yakni sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Ramai soal Wisata Halal, Menparekraf: Perdebatan itu Sangat Tidak Perlu

2. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.

3. Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Baca Juga: Parodi Lagu Indonesia Raya, Polri Diminta Tak Bersandar pada Investigasi Malaysia

4. Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x